SURABAYA, iNews.id - Satu orang saksi yang berasal dari pengawas santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dihadirkan dalam sidang dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Saksi tersebut memastikan, saat hari kejadian seperti yang dituduhkan dalam dalam dakwaan, korban tidak pernah keluar dari asrama.
Keterangan saksi itu oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Ia menyatakan, saksi yang didatangkannya memang berprofesi sebagai penjaga asrama santriwati.
Saksi tersebut, katanya, memastikan akan dapat mengetahui dengan mudah jika ada para santriwatinya yang hendak keluar asrama.
"Sebab, ada sistem dan penjagaan yang cukup ketat mengatur keluar masuknya santriwati dari dalam asrama," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan, dalam dakwaan ada dua peristiwa dimana semua peristiwa yang dituduhkan itu, kesemuanya dimulai pada malam hari.
Satu terjadi pada jam 22.00 WIB hingga besok siang hari. Lalu peristiwa kedua ada yang mulai pukul 02.30 WIB dinihari.
Sehingga, kata dia, dengan adanya saksi pengawas ini, pihaknya dapat memperjelas atas peristiwa yang dituduhkan.
"Dari penjelasan itu terungkap tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri. Sehingga semakin menguatkan tempus delicti (waktu kejadian) yang diajukan jaksa tidak sinkron dengan peristiwa nyata," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan, selain soal izin, sistem penjagaan untuk asrama putri jiga cukup ketat.
Sebab, pada jam tertentu, asrama sudah dikunci oleh satuan pengamanan pondok.
"Kalau orang keluar pasti melewati pagar dan lain-lain. Kalau pun ada yang keluar pasti dicek, benar gak dapat izin dan lain-lain. Kalau pulang dan balik harus pakai surat dengan tanda tangan orang tua," katanya.
Dalam hal kepengurusan asrama putri ini, ia menyebut setidaknya ada 12 orang pengurus yang menangani tempat tersebut.
Ke 12 pengurus itu, memiliki tugas masing-masing yang akan dapat dengan mudah mendeteksi santriwati yang keluar masuk asrama.
"Dengan sistem pintu gapura ditutup, tidak akan ada orang keluar masuk seenaknya. Ada 3 bangunan 2 lantai yang setiap pintunya dijaga. Sistem pengamanan santriwati disini sudah bagus," tegasnya.
Sementara itu, JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang kali ini sebenarnya ada dua saksi yang dihadirkan.
Namun hanya satu yang diperiksa, dengan alasan karena ada hakim yang sedang ada keperluan.
Disinggung soal keterangan saksi yang menguatkan alibi terdakwa, Firdaus enggan banyak berkomentar.
"Kualifikasi tidak bisa menyatakan menguatkan atau tidak. Biarlah nanti hakim yang menilai," ujarnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait