RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI, Ditemukan 371 Masalah

Feldy Utama
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang. Foto Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Perlindungan Data Pribadi mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini, Selasa (20/9/2022). Sebelum disahkan, DPR RI menemukan masalah-masalah penting dalam RUU, ada sekitar 371 masalah yang berhasil di identifikasi. Namun, masalah tersebut sudah bisa terselesaikan dan dituangkan dalam RUU yang akan menjadi UU. 

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI. Diketahui, pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.

Kharis juga menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah. "Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis dalam laporannya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network