Polda Jatim Bongkar Perdagangan Wanita dan Anak Dibawah Umur ​​​​​​​

Arif Ardliyanto
Polda Jatim berhasil membongkar perdagangan wanita adan anak dibawah umur di Lumajang. Mereka dijadikan PSK untuk melayani laki-laki hidung belang.(Foto : iNewsSurabaya/arif)

SURABAYA, iNews.idPolda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus tindak perdaganagan orang. Satu orang sebagai mami diamankan,  dengan korban 29 perempuan, sebanyak 23 dewasa dan enam (6)  orang anak anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka dilakukan Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Mereka meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, yakni  NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Sementara korban terdiri 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira Pukul 00.30 WIB, wisma ini beroperasi menerima tamur.  Namun ditemukan wisma ini telah beroperasi sejak dua tahun lalu. “Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).



Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network