SUMENEP, iNews.id – Ratusan massa mengepung Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Mereka menuntut 5 oknum polisi yang diduga menembak HM, warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, segera diadili.
Salah satu orator, Afif Mawardi, mengungkapkan bahwa HM bukanlah begal atau pencuri. HM juga disebut bukan peminum minuman keras (miras) seperti yang diungkap polisi pada media massa. Afif menyebut HM merupakan warga biasa yang kebetulan sedang tertimpa persoalan keluarga.
“Tindakan oknum kepolisian tidak memperhatikan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28 A UUD 1945,” tegas Afif.
Afif mengatakan setiap warga Negara berhak hidup. Ia menduga oknum polisi tersebut tidak memperhatikan PK-Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, sehingga menyebabkan hilang nyawa masyarakat.
Dia kemudian menuntut Kapolres Sumenep meminta maaf kepada keluarga secara terbuka, termasuk memulihkan nama baik almarhum di depan publik. Afif juga mendesak Kapolres memecat dan mempidakan 5 oknum bawahannya yang telah memberondong HM meski sudah terkapar.
“Pimpinan Polres Sumenep wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi anggotanya yang tidak berperikemanusiaan itu,” teriak Afif.
Polda Jatim juga diminta transparan dalam pemeriksaan terhadap 5 anggotanya dalam bentuk berita acara yang bisa diakses publik. Komnas HAM juga diminta turun tangan, sehingga insiden penembakan tersebut terkuak dengan jelas.
Sementara Kapolres Sumenep AKPB Rahman, menemui langsung pendemo. Dia berjanji akan mengawal kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Rahman juga meminta maaf kepada keluarga korban yang ikut aksi dalam menuntut keadilan tersebut. “Saya ikut berbelasungkawa,” ujarnya.
Selain itu, Rahman berjanji akan menginformasikan hasil pemeriksaan 5 anggotanya yang kini telah diambil alih Propam Polda Jatim itu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait