KEDIRI, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai mendata kekosongan perangkat desa. Tercatat, 305 perangkat desa kosong dan membutuhkan pejabat-pejabat desa baru.
Untuk mendapatkan perangkat yang ideal, Pemkab tidak ingin ada kesalahan-kesalahan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa. Pemkab ingin, proses pengisian sesuai dengan tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 56 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perbub nomer 48 Tahun 2001 tentang desa.
“Saat ini ada 305 kekosongan perangkat desa, ini berada di 22 kecamatan di Kabupaten Kediri,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Kediri, D. Sampurno.
Sampurno mengatakan, dalam pelaksanaan kali ini tidak ingin ada amasalah seperti tahun-tahun lalu. Karena tahun lalu ditemukan, ada empat kecamatan yang tidak melaksanakan pengisian formasi Perangkat desa dikarenakan belum dipersiapkan keuangan desa untuk melaksanakan pengisian formasi tersebut.
Keempat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mojo, Ngasem, Grogol dan Kunjang. Atas kejadian ini, akhirnya pelaksanaan dikembalikan ke kewenangan desa tetapi diawasi oleh Bupati. “Apabila dalam pelaksanaan terjadi permasalahan Bupati akan menghentikan kegiatan pengisian formasi perangkat,” ujarnya.
Sampurno berharap pengisian formasi perangkat bias dilakukan secara profesional, karena hal ini berkaitan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan sikap profesional ini, maka perangkat-perangkat yang terpilih bisa mengikuti perkembangan zaman. “Silakan gandeng pihak ketiga, kampus atau akademisi,” ucap dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait