Bukan Sekadar Hak Cipta, Kekayaan Intelektual di Probolinggo Bisa Jadi Aset Pembiayaan

Arif Ardliyanto
Kota Probolinggo menyiapkan Raperda perlindungan kekayaan intelektual pertama di Jawa Timur. Regulasi ini berpotensi membuka akses pembiayaan. Foto iNewsSurabaya.id/ist

PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Kota Probolinggo tengah menyiapkan regulasi khusus untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual kini memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi sebelum berlanjut ke uji publik.

Regulasi ini menjadi perhatian karena Kota Probolinggo tercatat sebagai daerah pertama di Jawa Timur yang menyusun Raperda secara khusus mengenai fasilitasi kekayaan intelektual.

Penyempurnaan rancangan aturan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo dengan melibatkan sejumlah unsur legislatif dan perancang peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim Soleh Joko Sutopo, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujid, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Masda Putri Amelia, serta Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Madihah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kota Probolinggo.

Menurutnya, keberadaan regulasi tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga perlu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar mampu melindungi sekaligus memanfaatkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.

“Penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat di Kota Probolinggo. Kami berharap regulasi ini tidak hanya memberikan landasan hukum bagi fasilitasi kekayaan intelektual, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi serta memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Saiful Sahri.

Dia menambahkan, materi Raperda harus disusun secara menyeluruh agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan potensi daerah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network