PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Mangga Probolinggo, bawang merah, hingga kuliner khas Nasi Manggalan tak hanya menjadi bagian dari identitas daerah. Sejumlah produk dan potensi lokal tersebut kini mulai dipetakan untuk mendapatkan pelindungan melalui kebijakan Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo dalam kegiatan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual di Kota Probolinggo, Kamis (24/9/2026).
Pemetaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo. Data yang diperoleh nantinya digunakan sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik.
Mangga, bawang merah, dan Nasi Manggalan dipetakan sebagai potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo. DPRD dan Kanwil Kemenkum siapkan Raperda KI. Foto iNewsSurabaya.id/ist
Dengan demikian, regulasi yang disiapkan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berangkat dari potensi, persoalan, serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan perangkat daerah dan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.
Soleh Joko Sutopo yang mewakili Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengatakan, pemetaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu mengetahui potensi apa saja yang dimiliki masyarakat sebelum menentukan bentuk fasilitasi dan pelindungan yang diperlukan.
“Fokus utama dan tujuan mendasar dari kegiatan ini adalah untuk melihat serta mengumpulkan data pemetaan potensi kebutuhan Kekayaan Intelektual di Kota Probolinggo,” ujar Soleh.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
