BLITAR, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Blitar berkomitmen menata ulang keberadaan pasar rakyat dan toko modern agar tercipta keseimbangan ekonomi yang adil bagi semua pihak. Langkah ini diwujudkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Kegiatan pembahasan rancangan peraturan tersebut digelar Rabu (29/10) di Hotel Santika Blitar secara hybrid, melibatkan berbagai unsur dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya BPKAD, Bapperinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas PU dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, hadir secara daring Kepala Kanwil Haris Sukamto bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, yaitu Nasir, Yose, Jiwa, dan Farihan.
Dalam kesempatan itu, Haris Sukamto menegaskan pentingnya memperkuat peran pasar rakyat sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Pasar rakyat bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga ruang interaksi sosial dan budaya. Karena itu, perlu ada keseimbangan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan modern, dan toko swalayan agar ekonomi daerah tumbuh secara berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Haris, maraknya toko swalayan hingga ke wilayah pedesaan membawa dampak ganda. Di satu sisi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menekan pendapatan pedagang tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan daya saing.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
