SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), hingga Juli 2025 tercatat 14.039 kasus kekerasan. Survei nasional juga mengungkap fakta mencengangkan, 1 dari 5 perempuan dan 1 dari 2 anak pernah mengalami tindak kekerasan.
Melihat kondisi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengambil langkah konkret dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Memperkuat Pembangunan SDM, Kesetaraan Gender, serta Peran Perempuan (Asta Cita Ke-4).
Kegiatan yang digelar Selasa (21/10/2025) di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim itu berlangsung secara hybrid. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dan dihadiri sejumlah pejabat serta pakar hukum nasional.
Turut hadir Marciana Dominika Jone, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN; Titik Setiawati, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum; Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv Pelayanan Hukum; serta Widya Oesman, Ketua Tim Kerja BPHN. Dari kalangan akademisi, hadir Amira Paripurna, Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Ke-4 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan menuju Indonesia Emas 2045.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret nyata bahwa masih banyak perempuan dan anak yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujar Haris.
Ia menambahkan, analisis dan evaluasi hukum penting dilakukan untuk menilai efektivitas peraturan perundang-undangan sekaligus menemukan celah implementasi di lapangan agar perlindungan hukum bagi kelompok rentan bisa lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
