Ia menekankan agar hasil harmonisasi Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menata struktur ekonomi daerah. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melibatkan Kanwil Kemenkum sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, guna menjamin kualitas dan kepastian hukum dari produk peraturan yang dihasilkan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum sangat penting agar pembangunan ekonomi tetap berlandaskan pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Haris.
Rapat harmonisasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penguatan pasar rakyat, pengaturan keseimbangan antara sektor tradisional dan modern, hingga peningkatan daya saing ekonomi lokal yang tangguh, mandiri, dan berkeadilan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
