Probolinggo Perluas Perlindungan Jamsostek, 11.023 Pekerja Rentan Terlindungi!
PROBOLINGGO, iNews.id - Pemerintah Kota Probolinggo, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.023 pekerja rentan pada tahun 2025.
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 10.287 pekerja, menunjukkan peningkatan sebesar 736 pekerja. Peningkatan ini difasilitasi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Launching program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo pada Rabu, 7 Mei 2025. Para pekerja rentan yang terlindungi meliputi 1.925 nelayan, 4.098 petani, dan 5.000 pelaku UMKM.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Probolinggo di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Aminuddin.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 11.023 pekerja, jumlah yang cukup besar dan credible untuk diberikan perlindungan," ujar Hadi Purnomo.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukanlah badan usaha yang berorientasi bisnis, melainkan badan penyelenggara yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana dan memberikan manfaat sesuai prinsip gotong royong, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan keluarga sejahtera.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Editor : Ali Masduki