Dari Kehilangan Pekerjaan ke Usaha Mikro, Mengurai Tantangan Ekonomi Informal Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Suara aktivitas jual beli terdengar ramah di tengah terik siang Desa Bogading, Pasrepan, Pasuruan. Muhammad Said (43) melangkah pelan sambil mendorong boks es potong sederhananya. Pria ini menyusuri jalanan perkampungan dan sekolah-sekolah dasar demi menjemput rezeki.
Sudah dua setengah tahun Said menekuni profesi ini. Bagi anak-anak, es potong itu hanyalah jajanan manis pelepas dahaga. Namun bagi Said, setiap lonjor es adalah penopang napas kehidupan keluarga setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebelumnya, Said bekerja di pabrik paving Surabaya. Ketika kontraknya berakhir, ia terde sak mencari penghasilan lain. Dari sanalah ide berjualan es muncul. "Karena PHK, jadi punya ide seperti ini," kata Said tulus.
Keterampilan membuat es tradisional sebenarnya diwarisi dari keluarganya. Modal awalnya pun tidak besar, hanya Rp500 ribu hasil meminjam dari kerabat. Hak uang pesangon PHK miliknya hingga kini belum cair.
Tantangan terberat Said saat awal memulai usaha bukanlah meracik adonan, melainkan menaklukkan mental dan gengsi. "Masalahnya masalah mental saja. Saya kan biasa ikut orang. Untuk mulai usaha ini kan jual keliling, ada gengsinya juga," ujarnya.
Perjuangan itu kini membuahkan hasil. Usaha yang dulu butuh 3–4 hari untuk menghabiskan 140 lonjor es, kini berkembang pesat. Saat ramai, Said mampu menjual 140 hingga 200 lonjor sehari, bahkan tembus 300 sampai 400 lonjor pada momen tertentu.
Es seharga Rp5.000–Rp6.000 per lonjor ini hadir dalam 12 varian rasa, seperti cokelat, alpukat, kacang hijau, ketan hitam, hingga Oreo. Said rajin mengamati tren anak sekolah untuk menyesuaikan rasa populer. Selain dijual keliling dan dititipkan di toko, pesanan online miliknya kini menjangkau Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Probolinggo.
Dari usaha ini, Said meraup omzet Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per hari. Nilai tersebut menjadi penopang utama ekonomi rumah tangganya. Said menyimpan mimpi besar untuk memodernisasi usahanya. Ia menyiapkan nama Lanlin, gabungan dari nama kedua anaknya, Alan dan Alin. Said ingin memiliki alat cetak stik sendiri dan kemasan yang lebih menarik.
Namun, ia memilih bertumbuh secara perlahan dari hasil penjualan. Said belum berani mengambil pinjaman bank karena khawatir beban cicilan. "Istri kan enggak pernah pinjam-pinjam seperti itu. Jadi agak takut," aku Said.
Dari sisi legalitas, Said sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, sementara izin BPOM masih berproses. Ia berharap ada pendampingan dari pemerintah maupun lembaga lain untuk meningkatkan kualitas kemasan, memperluas pasar, dan memperbesar kapasitas produksi.
Kisah Said tersebut menjadi salah satu contoh dari sekian banyak warga yang terpaksa menempuh jalur pekerjaan informal untuk menghidupi keluarga. Said juga menjadi salah satu dari sekian banyak pekerja yang mengalami PHK.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, sebanyak 5.400 pekerja di Jatim terdampak PHK sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka tersebut menempatkan Jatim sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar di Indonesia. Data tersebut merupakan pekerja yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga belum mencerminkan seluruh kasus PHK.
Sebelumnya, hingga Mei 2026, jumlah pekerja Jatim yang terdampak PHK tercatat sebanyak 2.332 orang, sementara sekitar 4.400 pekerja lainnya berada dalam potensi kehilangan pekerjaan. PHK terjadi di sejumlah sektor, termasuk industri pengolahan, tekstil, garmen, komponen otomotif dan industri berorientasi ekspor.
Di tengah tekanan tersebut, sektor informal menjadi salah satu ruang ekonomi yang menyerap masyarakat yang membutuhkan sumber pendapatan. Namun, perpindahan dari pekerjaan formal ke sektor informal tidak selalu terjadi secara langsung dan tidak semua pekerja yang terkena PHK kemudian menjadi pelaku UMKM. Data yang tersedia lebih menunjukkan adanya besarnya basis pekerjaan informal dan usaha skala kecil di Jatim.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Mei 2026 hanya 36,18 persen penduduk bekerja di Jatim yang berada pada kegiatan formal. Artinya, sekitar 63,82 persen lainnya bekerja di luar kategori formal. Jumlah penduduk bekerja sendiri pada periode tersebut mencapai 24,46 juta orang.
Besarnya sektor informal juga terlihat dari struktur status pekerjaan. Data BPS menunjukkan terdapat jutaan pekerja yang berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar, pekerja bebas, maupun pekerja keluarga. Dalam data Sakernas 2025, misalnya, jumlah pekerja berstatus berusaha sendiri mencapai sekitar 4,74 juta orang, sedangkan yang berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar sekitar 3,67 juta orang.
Basis usaha mikro dan kecil di Jatim juga sangat besar. Dalam Sensus Ekonomi 2016, BPS mencatat terdapat 4,57 juta usaha mikro dan kecil (UMK) di Jatim dengan tenaga kerja mencapai sekitar 10,91 juta orang. Data ini memang bukan data terbaru, tetapi menunjukkan besarnya peran usaha skala mikro dan kecil dalam struktur ekonomi daerah.
Namun, menjadi pelaku usaha informal bukan berarti otomatis memperoleh pendapatan yang tinggi. Data BPS menunjukkan rata-rata pendapatan bersih pekerja informal di Jatim pada 2025 sekitar Rp1,63 juta per bulan. Rata-rata tersebut mencakup pekerja berstatus berusaha sendiri serta pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian.
Kondisi tersebut memperlihatkan dua sisi dari berkembangnya sektor informal. Di satu sisi, usaha mandiri dan UMKM dapat menjadi bantalan ketika lapangan kerja formal mengalami tekanan. Di sisi lain, besarnya jumlah pekerja informal menunjukkan masih adanya tantangan dalam menciptakan pekerjaan formal yang lebih stabil dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan.
Editor: Arif Ardliyanto