Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4,58 Juta UMKM di Jatim, Minim Perlindungan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Dari Kehilangan Pekerjaan ke Usaha Mikro, Mengurai Tantangan Ekonomi Informal Jatim

Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB
  • author Lukman Hakim
Dari Kehilangan Pekerjaan ke Usaha Mikro, Mengurai Tantangan Ekonomi Informal Jatim
Muhammad Said (43), mengadu nasib dengan berjualan es potong usai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto : Lukman Hakim)

Jutaan Usaha Mikro di Jatim, Pemerintah Bidik Pelaku yang Siap Naik Kelas

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, membeberkan data Satu Data UMKM Kementerian UMKM RI. Dari total 4.586.514 unit UMKM di Jatim, sebanyak 99,71 persen merupakan usaha mikro. Usaha kecil dan menengah hanya berkisar 0,28 persen.

Struktur usaha ini didominasi sektor perdagangan besar dan eceran (46%), penyediaan akomodasi dan makan minum (24%), industri pengolahan (13%), serta sektor lainnya (17%). UMKM naik kelas diukur melalui lima aspek. Di antaranya, kelembagaan/izin usaha, kualitas SDM, akses pembiayaan, kualitas produk (Halal, BPOM, HaKI), dan perluasan akses pasar,” katanya.

Besarnya jumlah usaha mikro di Jatim membuat pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih spesifik dalam mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program pemberdayaan tidak cukup hanya menyasar seluruh pelaku usaha, tetapi perlu diarahkan kepada pelaku yang memiliki kemauan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, pemerintah perlu mengidentifikasi pelaku usaha mikro yang memiliki orientasi untuk menjadikan bisnisnya sebagai sumber penghasilan utama sekaligus mengembangkan produknya agar naik kelas. "Tugas kita adalah bagaimana dari sekian banyak pelaku usaha mikro tersebut, kita bisa mengidentifikasi mereka yang memang punya passion untuk menjadi pelaku UMKM yang naik kelas," tutur Endy.

Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menjalankan usaha memiliki tujuan pengembangan bisnis yang sama. Sebagian pelaku usaha memulai bisnis karena belum memperoleh pekerjaan formal dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, terdapat pelaku usaha yang sejak awal memiliki orientasi untuk mengembangkan produk, memperluas pasar, dan menjadikan usahanya sebagai sumber nafkah utama. "Sasaran kita adalah mereka yang memang ingin membesarkan produknya," jelasnya.

 

Legalitas Jadi Fondasi UMKM Naik Kelas

Endy mengatakan, setelah pelaku usaha yang memiliki orientasi tumbuh berhasil diidentifikasi, pengembangan dilakukan mulai dari aspek paling mendasar, yakni legalitas usaha. Legalitas menjadi penting karena menjadi salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar, mengakses berbagai program pengembangan, hingga menjalin kerja sama dengan pelaku usaha yang lebih besar.

Karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Jatim mendorong pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta berbagai dokumen legalitas lain sesuai dengan karakteristik produknya. "Kita bantu NIB-nya, kita bantu izin edarnya, PIRT-nya, dan berbagai kebutuhan legalitas lainnya," jelas Endy.

Menurut dia, legalitas tidak seharusnya dipandang semata sebagai kewajiban administratif. Bagi pelaku usaha yang ingin berkembang, kelengkapan legalitas dapat menjadi modal awal untuk membuka akses yang lebih luas. Dengan legalitas yang semakin tertata, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke berbagai kanal pemasaran, mengikuti kerja sama usaha, hingga memenuhi persyaratan pasar tertentu.

Setelah fondasi legalitas diperkuat, strategi berikutnya diarahkan pada digitalisasi dan perluasan akses pasar. Dinkop UKM Jatim mendorong pemanfaatan platform digital agar pelaku UMKM tidak hanya mengandalkan pasar lokal. Salah satu program yang dikembangkan adalah PMKM Digital. "PMKM Digital termasuk yang kemarin saya lakukan bersama Pak Tiar, staf khusus Presiden," ujar Endy.

Digitalisasi, kata dia, harus diarahkan bukan sekadar agar pelaku UMKM mampu memasarkan produk melalui internet. Lebih jauh, teknologi digital perlu dimanfaatkan untuk mempertemukan produk Jatim dengan calon pembeli, termasuk dari pasar internasional.

Untuk membuka peluang tersebut, Dinkop UKM Jatim juga menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Kolaborasi dilakukan dengan memperkenalkan pengalaman pelaku usaha yang telah memanfaatkan platform perdagangan global seperti Alibaba. Endy bahkan mendorong pelaku UMKM yang memiliki produk potensial untuk memanfaatkan kanal tersebut. "Kalau mau, saya yang akan bayari," terangnya.

Menurut Endy, salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha melalui platform global adalah Request for Quotation (RFQ). Mekanisme tersebut memungkinkan pelaku usaha menemukan permintaan produk dari calon pembeli yang membutuhkan komoditas tertentu.

Namun, tidak semua produk akan langsung didorong masuk ke pasar global. Dinkop UKM Jatim terlebih dahulu akan melakukan kurasi untuk memastikan produk yang ditawarkan memiliki kesesuaian dengan kebutuhan pasar internasional. "Kalau pelaku UMKM di Jatim memiliki produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar luar negeri, saya akan membantu mengkurasi produk-produk tersebut," jelas Endy.

Endy mengatakan, Jatim memiliki berbagai produk yang berpotensi dikembangkan untuk pasar ekspor. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada kemampuan pelaku usaha memenuhi standar dan kebutuhan pembeli internasional. Produk furnitur serta briket berbahan kelapa atau kayu menjadi salah satu contoh produk yang telah memiliki pasar di sejumlah negara. "Produk seperti itu memiliki pasar, antara lain, di Korea dan Jepang," katanya.

Meski peluang pasar terbuka, pelaku UMKM tidak bisa hanya mengandalkan keberadaan produk. Mereka harus mampu memenuhi spesifikasi yang ditetapkan calon pembeli. Harga, kualitas, kontinuitas pasokan, kapasitas produksi, hingga kemampuan memenuhi permintaan dalam jumlah tertentu menjadi faktor yang perlu dipersiapkan sebelum produk masuk ke pasar internasional. "Memang tantangannya adalah bagaimana pelaku UMKM bisa memenuhi kebutuhan pasar luar negeri," tegas Endy.

Selain mendorong digitalisasi dan ekspor, Dinkop UKM Jatim menyiapkan strategi komunal branding untuk membantu pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan modal dan sumber daya dalam membangun merek. Konsep tersebut mendorong pelaku usaha yang memiliki produk sejenis untuk membangun kekuatan bersama melalui satu identitas merek yang lebih besar.

Menurut Endy, strategi tersebut dapat diterapkan pada kelompok pelaku usaha yang memiliki produk sejenis tetapi belum memiliki kemampuan finansial untuk membangun brand secara individual. Salah satu contohnya adalah kelompok pelaku usaha kopi. Masing-masing pelaku usaha dapat tetap memiliki produk dan karakteristik sendiri, tetapi mereka dapat membangun kekuatan pemasaran melalui identitas bersama. "Harapannya melalui komunal branding, mereka bisa memiliki kekuatan bersama," harapnya.

Dari sudut pandang legislatif, Anggota Komisi B DPRD Jatim Fraksi Golkar, Aulia Hany Mustikasari, menilai geliat UMKM Jatim berada dalam tren positif. "Geliat UMKM berada pada tren pertumbuhan yang positif dan menjadi motor utama penggerak perekonomian daerah," puji Aulia.

Namun, Aulia mengingatkan bahwa tantangan UMKM sangat kompleks, mulai dari permodalan, manajemen keuangan, legalitas, hingga persaingan e-commerce global. Ia meminta agar program pemerintah tidak sekadar diukur dari banyaknya jumlah pelatihan.  "Efektivitasnya tidak cukup diukur dari berapa banyak pelatihan yang digelar, melainkan dari memastikan data UMKM tepat dan presisi agar program serta anggaran disesuaikan dengan level kebutuhan," tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut