Uang Rp470 Juta Tak Kunjung Kembali, Eks Kades Jelgung Laporkan Warga ke Polisi
SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Persoalan transaksi jual beli aset di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung ke ranah hukum. Eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Abdul Hamid, melaporkan seorang warga berinisial R ke Polres Sampang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang senilai sekitar Rp470 juta. Uang itu disebut berkaitan dengan transaksi pembelian aset yang kemudian dibatalkan.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Farid, mengatakan kliennya telah lebih dahulu melaporkan R kepada polisi. Menurutnya, uang yang sebelumnya diserahkan dalam proses transaksi hingga kini belum dikembalikan.
"Masalahnya uang tersebut berkaitan dengan pembelian aset yang kemudian dibatalkan. Namun, uang yang telah diserahkan belum dikembalikan kepada klien kami," kata Farid, (29/9/2026).
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Abdul Hamid disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
Pertemuan antara kedua pihak berlangsung di sekitar toko milik R di wilayah Sampang Kota. Namun, menurut Farid, proses mediasi tersebut justru berakhir dengan ketegangan.
Farid mengeklaim R mengeluarkan celurit ketika pertemuan berlangsung. Tindakan tersebut disebut membuat pihak Abdul Hamid memilih menghentikan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
"Klien kami datang untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Tetapi saat mediasi, R mengeluarkan celurit untuk menakut-nakuti klien kami," ujarnya.
Editor: Arif Ardliyanto