Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 250 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Jimi Sugito Putra di PN Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Uang Rp470 Juta Tak Kunjung Kembali, Eks Kades Jelgung Laporkan Warga ke Polisi

Selasa, 29 September 2026 | 12:56 WIB
  • author Diwan Mohammad Zahri
Uang Rp470 Juta Tak Kunjung Kembali, Eks Kades Jelgung Laporkan Warga ke Polisi
Eks Kades Jelgung Abdul Hamid melaporkan warga berinisial R ke Polres Sampang terkait dugaan penggelapan uang Rp470 juta setelah transaksi aset dibatalkan. Foto iNewsSurabaya.id/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Persoalan transaksi jual beli aset di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung ke ranah hukum. Eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Abdul Hamid, melaporkan seorang warga berinisial R ke Polres Sampang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang senilai sekitar Rp470 juta. Uang itu disebut berkaitan dengan transaksi pembelian aset yang kemudian dibatalkan.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Farid, mengatakan kliennya telah lebih dahulu melaporkan R kepada polisi. Menurutnya, uang yang sebelumnya diserahkan dalam proses transaksi hingga kini belum dikembalikan.

"Masalahnya uang tersebut berkaitan dengan pembelian aset yang kemudian dibatalkan. Namun, uang yang telah diserahkan belum dikembalikan kepada klien kami," kata Farid, (29/9/2026).

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Abdul Hamid disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.

Pertemuan antara kedua pihak berlangsung di sekitar toko milik R di wilayah Sampang Kota. Namun, menurut Farid, proses mediasi tersebut justru berakhir dengan ketegangan.

Farid mengeklaim R mengeluarkan celurit ketika pertemuan berlangsung. Tindakan tersebut disebut membuat pihak Abdul Hamid memilih menghentikan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

"Klien kami datang untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Tetapi saat mediasi, R mengeluarkan celurit untuk menakut-nakuti klien kami," ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, pihak Abdul Hamid kemudian memilih membawa persoalan dugaan penggelapan uang ke kepolisian.

Laporan terkait uang sekitar Rp470 juta itu disampaikan ke Polres Sampang sekitar satu minggu sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

Persoalan semakin berkembang setelah pihak Abdul Hamid mengetahui adanya laporan balik. Dalam laporan tersebut, Abdul Hamid bersama dua anggota keluarganya disebut dituding melakukan pengancaman.

Farid mengaku pihaknya terkejut dengan adanya laporan tersebut. Dia menduga laporan balik itu berkaitan dengan persoalan transaksi dan laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya disampaikan kliennya.

Meski demikian, pihak Abdul Hamid berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan.

"Kami berharap R berkata jujur kepada semua pihak agar persoalan ini cepat selesai. Kalau memang uang itu harus dikembalikan, segera dikembalikan, sehingga masalahnya tidak semakin panjang," katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Abdul Hamid terhadap R.

Eko mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan penggelapan uang Rp470 juta tersebut.

"Sekarang kasusnya masih dalam pendalaman penyidik," kata Eko.

Dengan adanya proses tersebut, seluruh pihak masih memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti kepada penyidik. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut