SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Dua kurir Narkoba asal Lumajang tidak berkutik saat ditangkap Satreskoba Polres Sampang di Jl Raya Ketapang, Sampang, Madura. Keduanya saat digeledah kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 202.32 gram yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggagara Barat (NTB) melalui jalur darat.
Kedua pelaku yakni bernisial YS (19) dan IW (36) sama-sama asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan Mereka diamankan Polres Sampang lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Tak tanggung-tanggung, jumlah barang yang dimiliki seberat 202.32 gram sabu."Ungkapnya Rabu (1/1/2025)
Keduanya diamankan di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Kamis (26/12/2024) sekitar 12.15 wib,
Dari tangan kedua tersangka didapati dua plastik bening yang didalamnya berisi sabu, masing-masing diantaranya 97,82 gram dan 104,50 gram totalnya seberat 202.32 gram sabu.
"Saat itu barang bukti sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang digendong oleh tersangka YS," terangnya
Editor : Arif Ardliyanto