Hendak Hantarkan Sabu ke NTB, Dua Kurir Asal Lumajang Ditangkap Polisi di Sampang
Rabu, 01 Januari 2025 | 16:28 WIB
Menurutnya, dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan, YS menerima Rp 15 juta dan IW Rp 3 juta"katanya
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto