SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Komitmen itu ditunjukkan pemkot melalui penggunaan Makanan dan Minuman (mamin) produk UMKM Kota Pahlawan saat ada rapat maupun kegiatan.
Hal ini sebagaimana instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemkot, menggunakan produk UMKM Kota Pahlawan. Baik itu saat rapat di lingkungan Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan, maupun Kelurahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan, pemberdayaan UMKM ini merupakan program yang dicetuskan Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam program ini, seluruh PD pemkot diwajibkan menggunakan produk UMKM Surabaya saat menggelar rapat atau kegiatan.
"Jadi sekarang pesannya snack ataupun makanan untuk rapat itu ke UMKM Surabaya. UMKM-UMKM ini yang sudah dilatih, dikurasi dan dibentuk Pemkot Surabaya saat ini. Sedangkan pasarnya adalah lewat pemerintah kota," kata M Fikser di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Fikser lantas menjelaskan cara Perangkat Daerah memesan mamin kepada pelaku UMKM. Yakni dengan cara lewat e-Purcasing melalui toko daring, seperti e-Peken, Jatim Bejo, serta katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. "Jadi pesanan itu secara sistem masuk pesanan (aplikasi) yang kemudian kita menggunakan dana APBD," terangnya.
Ia mencontohkan, seperti Diskominfo Surabaya sendiri saat akan mengadakan rapat, maka pemesanan mamin dilakukan lewat e-Purcasing melalui toko daring. Misalnya seperti e-Peken, Jatim Bejo, dan katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. "Dengan demikian itu langsung kita bayar. Karena kita tahu UMKM butuh modal cepat. Modal untuk kemudian dia putar lagi untuk usahanya," kata pria kelahiran Serui, Papua tersebut.
Oleh sebabnya, Fikser menegaskan, bahwa tidak mungkin jika pemesanan mamin melalui aplikasi itu lantas ada PD yang berhutang banyak. Apalagi, anggaran untuk mamin setiap PD sebelumnya telah dialokasikan. "Jadi tidak mungkin dengan sistem kita utang begitu banyak. Karena bayarnya sudah by sistem, di anggaran sudah terploting. Jadi tidak ada utang," katanya.
Namun demikian, kata dia, apabila ada PD yang mengalami kendala dalam pemesanan, maka pelaku UMKM tersebut akan diberi tahu. Artinya, pelaku UMKM ini tidak dilepas begitu saja, melainkan mereka diberi pendampingan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.
"Jadi UMKM tidak dilepas begitu saja. Tapi dibantu teman-teman Dinkopdag untuk kemudian mereka diberikan pendampingan, seperti syarat-syaratnya apa saja. Sehingga proses pesan-pesan (mamin) itu tidak ada yang utang karena pembayaran juga elektronik," jelas Fikser.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait