SURABAYA, iNews.id - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur memutuskan menolak pengajuan pengunduran diri Anang Ahmad Syaifuddin dari posisi Ketua DPRD Lumajang. Surat penolakan ini segera diteruskan ke DPC PKB Lumajang.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah mengatakan pasca Anang Syaifuddin mengajukan surat pengunduran diri ke partai, DPW PKB Jatim telah melakukan serangkaian pencermatan.
"Setelah melakukan sejumlah pencermatan, maka DPW PKB Jatim resmi menolak permohonan Pak Anang Syaifuddin,” tegas Anik, Senin (26/9/2022) malam.
Kader perempuan NU pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim ini mengungkapkan, pertimbangan penolakan DPW PKB Jatim adalah kesalahan Anang melafalkan Pancasila saat menerima demonstrasi mahasiswa itu karena ketidaksengajaan dan suatu yang manusiawi. Apalagi, Anang selama ini dikenal tidak memiliki kecacatan sisi hukum maupun moral.
“Pak Anang sudah sudah minta maaf. Bahkan rela mengorbankan jabatan ketua DPRD Lumajang, itu luar biasa,” beber alumnus Unesa Surabaya ini.
Selain itu, hasil penelusuran PKB Jatim saat klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan beberapa waktu lalu, didapati keterangan jika Anang saat itu dalam kondisi tidak fit lantaran menderita demam. Bahkan beliau meminum obat dan sempat tertidur akibat efek samping obat.
Tak lama tertidur di ruang kerja, Anang dibangunkan untuk menemui demonstran. Sehingga, Anik memaklumi dalam kondisi demikian wajar jika konsentrasi Anang belum sepenuhnya kembali.
“Itu sangat manusiawi, melihat kondisi itu, sehingga sangat wajar keselip,” ujar Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin tersebut.
Anik melanjutkan, pertimbangan lain adalah banyaknya penolakan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat terhadap keputusan mundur Anang. Menurut Anik, sejak Anang mengumumkan diri mundur dari posisi ketua DPRD Lumajang pasca videonya viral, PKB Jatim menghimpun banyak penolakan atas keputusan tersebut.
Diantara elemen yang menyatakan menolak pengunduran diri Anang Syaifuddin adalah PCNU Lumajang, 8 fraksi di DPRD Lumajang serta sejumlah elemen lain. Menurut Anik, pihaknya juga sempat turun langsung ke Lumajang untuk menghimpun pendapat sejumlah pihak.
“Jadi DPW Jatim sudah memutuskan untuk menolak permohonan pengunduran diri itu. Apakah Pak Anang menerima atau tidak, biarkan beliau yang menanggapi. Jadi, keputusan ini akan kami sampaikan ke DPC PKB Lumajang. Karena institusinya partai,” pungkas Anik
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait