SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo merangkul Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kota Surabaya. Kerjasama tersebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan kepada Yayasan Pendidikan Swasta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan kerjasama ini merupakan amanat Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Di mana Inpres No 2/2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia. Termasuk didalamnya adalah perlindungan kerja kepada tenaga pendidik dan kependidikan.
“BPJS ketenagakerjaan berkomitmen menyelenggaran perlindungan kerja pada sektor pendidikan, agar menekan munculnya dampak lebih lanjut dari resiko kecelakaan kerja bagi para guru dan pengurus yayasan,” katanya usai sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan pengurus yayasan pada Sabtu (15/10/2022).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang sebagian besar merupakan pengurus yayasan pendidikan swasta.
Guguk melanjutkan, jumlah ini merupakan perwakilan dari beberapa sekolah. Untuk optimalisasi peserta, BPJamsostek Surabaya Darmo akan menindaklanjuti dengan sosialisasi progam ke sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Untuk itu, Guguk mengajak kepada seluruh pimpinan maupun pengurus yayasan untuk memastikan guru dan karyawannya terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan tentunya akan semakin loyal, produktif dan sejahtera," tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian GTK Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Syahroni, dan Kukuh dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Surabaya.
Menurut Syahroni, sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjan ini sebagai wujud perlindungan kerja bagi para tenaga pendidik maupun pengurus yayasan yang tergabung dalam Badan musyawarah Perguuan Swasta (BMPS). Namun ia bepesan agar kebijakan yang bakal diterapkan tidak membebani para pendidik.
"Kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan para tenaga pendidik dan pengurus yayasan memiliki penghasilan terbatas," tegasnya.
Untuk meyakinkan para pendidik tentang pentingnya jaminan sosial, BPJamsostek Surabaya Darmo menghadirkan 2 orang yang merupakan guru dari sekolah swasta di Surabaya. Keduanya mengalami kecelakaan kerja ketika mereka hendak pergi ke sekolah.
Banyak yang tidak menyangka, melihat guru adalah profesi yang terhitung rendah resikonya dalam kecelakaan kerja, namun ternyata kecelakaan kerja menimpa mereka bukan di sekolah. Akan tetapi ketika dalam perjalanan menuju sekolah.
Mereka berdua berbagi kisah pengalaman saat mengalami kecelakaan kerja, dan bagaimana baiknya pelayanan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Dari kisah mereka ini telah menggugah para pimpinan yayasan untuk mengikutkan guru-guru dan tenaga pendidikan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait