Lebih lanjut, Ning Ita menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan pelarangan penjualan obat sirup untuk anak-anak akan berlanjut. Pihaknnya menegaskan akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes.
Kepada para tenaga kesehatan, Ning Ita berpesan, agar tidak meresepkan obat bentuk sirup kepada anak-anak. Ning Ita mencontohkan,salah satu pengganti obat sirup bisa berupa puyer. Selain itu, Ning Ita juga memberikan himbauan kepada masyarakat jika memiliki anak-anak yang sedang sakit agar tidak membeli obat bebas yang berbentuk sirup.
“Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya kepada tenaga kesehatan yang sudah ada di fasyankes yang disediakan oleh pemerinth ataupun di klinik-klinik yang sudah menjadi langganan keluarga bagi masing-masing masyarakat Kota Mojokerto,” terangnya.
Perlu diketahui, pemberhentian peredaran obat sirup untuk anak-anak ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah terhadap peningkatan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal sejak beberapa bulan terakhir.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait