SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diharapkan mampu melindungi cagar budaya yang dimiliki. Kota Surabaya sebagai kota Pahlawan harus memiliki perda baru tentang penyempurnaan tentang Cagar Budaya.
DPRD Kota Surabaya bersama Pemkot Surabaya sepakat untuk membahas Raperda yang merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thoni mengatakan, penyempurnaan Perda Cagar Budaya ini penting dilakukan, untuk menyesuaikan dengan UU Cagar Budaya nomor 10 tahun 2011.
"Perda Cagar Budaya nomor 5 tahun 2005 sudah tidak up to date, karena hanya mengatur soal pelestarian bangunan cagar budaya. Padahal saat ini juga dibutuhkan revitalisasi bangunan cagar budaya" jelasnya usai rapat paripurna, Kamis (02/12/2021).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, ada 10 point penting objek pemajuan kebudayaan dari UU Cagar Budaya, yang bakal diadopsi ke Raperda Cagar Budaya.
"Saya mengusulkan ditambah 2 point lagi, yaitu nilai kejuangan dan kepahlawanan. Ini perlu diperkuat, sehingga karakter Surabaya sebagai Kota Pahlawan, akan nampak dan membuat beda dengan kota lainnya," katanya.
Untuk menyempurnakan hal itu, menurut Thoni pemkot nantinya perlu membentuk badan yang khusus untuk bertanggung jawab terhadap pelestarian dan revitalisasi cagar budaya yang ada di Surabaya.
Selain itu, dukungan APBD ke badan ini nantinya juga sangat diperlukan. Karena selama ini, menurut Thoni tim cagar budaya tidak dapat menindaklanjuti hasil kajian yang telah dikerjakan.
Ia mencontohkan seperti di Jakarta dan Semarang. Di dua daerah itu, ada badan khusus sebagai pengelola kota tua.
"Kita lihat di Jakarta dan Semarang, kota tua yang dulunya terabaikan sekarang menjadi menjadi tujuan dan menarik perhatian para wisatawan," ujarnya.
Untuk itu, Surabaya sebenarnya memiliki kawasan kota tua yang juga sama menariknya dengan kedua kota itu.
"Kita lihat kawasan kota tua di sekitar Jembatan Merah. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Namun hanya sekedar penetapan tapi tidak direvitalisasi. Dengan adanya badan penggeloaan cagar budaya diharapkan bisa melakukan lebih dari itu" pungkasnya.
Untuk diketahui, pembahasan Raperda diawali dengan Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya. Dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, serta Wakil Wali Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait