Pakai Jasa Ojek Online, Sabu Dikirim Pakai Sandal Jepit Berisi ke Lapas Banyuwangi

Siswanto
Modus pengiriman sabu mulai menggunakan jasa online. Salah satu penghuni lapas Banyuwangi menggunakan ojek online untuk mengirim sabu. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNews.id - Penyelundupan barang terlarang paket diduga sabu ke dalam lapas, berhasil digagalkan petugas Lapas Banyuwangi, Kamis (3/11/22). Modus pengiriman sabu ini tergolong baru, pengirim menggunakan jasa Ojek Online (Ojol) dan mengirim sandal jepit berisi sabu. 

Penyeludupan barang haram tersebut untuk melabui petugas, sang pengirim menggunakan jasa pengiriman ojok online dengan cara barang diselipkan dalam sandal jepit.

Petugas jasa ojok online itu bernama JS (43) saat dicecar pertanyaan oleh Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, ia tidak berkutik. 

"Ojok online itu, bernama JS dan mengaku membawa barang milik MR yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi dengan menerima upah sebesar Rp 20.000. Barang haram tersebut diserahkan kepada kerabatnya yang saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi," kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Ia mengatakan, paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirim terhadap AF (24) yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika. Sedangkan AF tersebut warga asal Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat ini, AF difonis 5 tahun 6 bulan. 


Modus pengiriman sabu mulai menggunakan jasa online. Salah satu penghuni lapas Banyuwangi menggunakan ojek online untuk mengirim sabu. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Upaya penyeludupan paket ini mampu digagalkan Petugas Pemeriksaan dan pengawasan layanan penitipan barang serta makanan. 

Saat pemeriksaan,ujarnya, barang yang akan dikirimkan JS mencurigakan, kemudian Isting seorang petugas melakukan pemeriksaan dan mendapat ada benda yang mengganjal disebuah sandal jepit tersebut. 

Namun saat dibongkar petugas menemukan tiga klip paket berisi kristal putih. Akibat temuan itu petugas langsung mengamankan JS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Hasil pengembagan yang didapat oleh Petugas, bahwa barang haram yang akan dikirim itu merupakan barang milik HP (25) warga Kelurahan Sumberejo yang merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika bahkan sudah difonis 6 tahun.

"Ternyata barang yang dikirim itu, sebelumnya ditunjukan terhadap AF, untuk mengelabui petugas. Bahkan petugas menelusuri, ternyata yang mengirim barang itu bernama MR merupakan istri dari HP," tambah Wahyu Indarto. 

Hasil tangkapan itu, pihak Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi yakni Satresnarkoba agar dilakukan penyelidikan serta pengembangan. 

Saat ini, AF dan HP langsung diamankan serta ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS langsung diserahkan ke Polresta Banyuwangi  untuk diamankan. 

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, langsung memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang haram tersebut. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network