8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Adakah Nama Yubuter atau Artis? 

Riana Rizkia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto tangkap layar

JAKARTA, iNews.id -  Kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89 terus dilakukan pengusutan oleh aparat kepolisian.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah mempelajri peran masing-masing orang. Namun kepolisian masih belum mau membeberkan nama-nama tersangka secara jelas, apakah ada nama Yutuber atau artis. Sebab, kasus ini disebut-sebut menyeret nama orang-orang penting di Indonesia.

"Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).

Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Nurul mengatakan, lima tersangka merupakan tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

"Selaku sub-exchanger Net89, PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ujar Nurul.

Nurul menegaskan, saat ini pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening dari delapan tersangka tersebut. "Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul.

Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," ujar Whisnu.

Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network