Menjelang Tutup Tahun, Polres Kediri Kota Amankan 133 Motor Balap Liar ​​​​​​​

Bagas Setiawan
Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 133 sepeda motor yang terlibat balapan liar dan menggunakan knalpot brong.(Foto : iNewsSurabaya/bagas)

KEDIRI, iNews.id – Menjelang akhir tahun, Polres Kediri Kota menunjukan kinerja yang membanggakan. Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 133 sepeda motor yang terlibat balapan liar dan menggunakan knalpot brong.

Ratusan barang bukti berupa sepeda motor dan surat-surat kendaraan diamankan petugas dan diperlihatkan di halaman Polres Kediri Kota. Selain mengamankan ratusan sepeda motor, petugas juga mengenakan tindakan tilang kepada 489 pengendara dan melakukan teguran kepada 52 pengendara. Barang bukti lain yang diamankan 335 STNK pelanggar dan 21 SIM milik pelanggar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, petugas bertindak berdasarkan laporan masyarakat karena sering terjadi balapan liar yang terjadi saat liburan dan malam Minggu. Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya kebisingan dari knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan pabrikan. Penertiban balapan liar dan motor knalpot brong merupakan kegiatan rutin petugas yang ditingkatkan.

"Upaya ini untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Polres Kediri Kota," katanya.

Barang bukti knalpot brong akan disita petugas atau pemilik menyerahkan secara sukarela kepada petugas. Selanjutnya barang bukti knalpot brong akan dimusnahkan. "Kalau dikembalikan lagi, ada kemungkinan knalpot brong akan digunakan lagi. Sebelum diambil pelanggar harus membuktikan telah membayar denda dan bukti kepemilikan sepeda motor," jelasnya.

Petugas juga meminta pemilik kendaraan untuk menggantikan onderdil motor yang sesuai dengan standar lagi. "Khusus untuk pelanggar yang masih di bawah umur, petugas telah memanggil orangtuanya untuk mendampingi putra putrinya," tuturnya.

Sekedar diketahui, lokasi penindakan balapan liar dan knalpot brong dilakukan petugas di Pos Semampir Jalan Mayor Bismo, Simpang 4 Mrican Jalan Gatot Subroto, Simpang 4 Alun-alun Jalan PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame Jalan Veteran dan Simpang 3 dan Jalan Iskandar Muda.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP. Pandri Putra Simbolon menambahkan, para pelanggar petugas akan dikenai pasal 285 undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Nomer 22 tahun 2009.

"Kita kenakan Pasal 285 bagi pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu," terangnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network