SURABAYA, iNews.id - Penggunaan kendaraan listrik mulai diterapkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Kebijakan tersebut diambil oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, sebagai bentuk tindaklanjut Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Kemudian Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Hari ini sudah dilakukan uji coba untuk bagian pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diberikan satu sepeda motor listrik," ucap Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Senin (21/11/2022).
Fauzi mengatakan, Pemkab Sumenep telah menganggarkan pengadaan sepeda listrik APBD tahun 2023 mendatang. Menurut dia, dengan kebijakan itu diharapkan akan menjadi contoh bagi masyarakat agar menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait