Januari-November 2022, Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya Rugikan Negara Rp400 Miliar

Arif Ardliyanto
Peredaran rokok di Surabaya membuat Pemkot melakukan operasi besar-besaran. Pemkot memutuskan akan melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di tiap kecamatan. Foto iNewsSurabaya/ist

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik. 

“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar - besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network