SURABAYA, iNews.id – Perjuangan lolos dari jeratan tersangka pencabulan dilakukan MSAT, anak kiai dari Jombang. Tiga tahun kasusnya berada di tangan penyidik Polda Jatim, nasibnya tak tentu.
Untuk memperjelas posisi kasusnya, MSAT terpaksa harus menggugat Polda Jawa Timur. Gugatan diketahui dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dari kronologi kejadian, kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang ini telah berjalan sejak 2019, namun hingga tahun 2021 kasusnya jalan ditempat, tidak ada perkembangan.
Kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSAT. Korban melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Atas laporan tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019. Tiba-tiba, tanggal 15 Januari 2020, kasus diambil alih Polda Jatim. Pengambil alihan kasus ini tidak membuat persoalan semakin jelas. Justru kasus terkesan dibiarkan alias digantung, MSAT tidak pernah di tahan atau diperiksa penyidik.
Fakta ini diketahui dalam siding gugatan anak kiai di Jombang ini kepada Kapolda Jatim. Dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon ini untuk pembuktian surat-surat. Dalam sidang pembuktian ini dipimpin Hakim Martin Ginting, kedua kuasa hukum menyerahkan dan memperlihatkan pembuktian ke hakim. Adapun pembuktian berupa sejumlah dokumen administratif.
"Surat-surat sudah, kalau ada yang belum disampaikan, saya beri kesempatan sekali lagi mengajukan kalau ada," ucap Martin di ruang sidang Candra.
Setelah penyerahan surat-surat pembuktian, sidang kemudian ditutup oleh hakim. Menurut hakim, meski sidang hanya berlangsung singkat, namun itu penting dalam perkara tersebut. “Pembuktian (surat-surat) ini hal penting dalam perkara. Karena tanggal 16 harus putusan, waktu hanya tanggal 16," ujarnya.
Sedangkan pada Senin (13/12), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi bakal dihadirkan dalam sidang tersebut. Baik dari pihak pemohon maupun termohon.
"Hari Senin saksi, jika banyak saksi kita all out. Kalau sampai malam ya sampai malam, waktu hanya tanggal 16," imbuh hakim.
Sementara Setyo Busono, Kuasa Hukum MSAT atau pemohon mengatakan, dalam sidang pembuktian ini, pihaknya mengaku telah menyerahkan surat-surat pembuktian. Surat-surat itu meliputi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), SP3 dan lainnya
"Ya..terkait dengan bukti-bukti surat. Kalau dari kami SDPP, SP3 yang lama, panggilan-panggilan," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait