Jatah Pupuk Subsidi Tak Sesuai Janji, Pemkab Sumenep Jamin Stok Aman hingga Akhir Tahun

Rahmatullah
Alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Sumenep tidak sesuai kebutuhan. Namun Pemkab menjamin stok kebutuhan aman hingga akhir tahun. Foto Ilustrasi tangkap layar

SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Sumenep tidak sesuai janji yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menjamin di wilayahnya masih aman. 

Tahun ini (2022) Sumenep mendapat jatah pupuk Urea sebanyak 25.275 ton dan NPK 9.936 ton. Sementara kebutuhan pupuk Urea sekitar 43 ribu ton dan NPK mencapai 44 ribu ton seperti yang tertuang dalam usulan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Plt Kabid Penyuluh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep A. Farid mengakui bahwa jatah pupuk subsidi tidak memenuhi semua kebutuhan petani. Ia mengatakan jatah tersebut tidak sesuai e-RDKK. Meski begitu, ia menyebut stok pupuk tersebut masih ada, dan dimungkinkan masih tetap tersedia hingga akhir tahun ini. 

"Yang awalnya oleh Provinsi Jatim mengalokasikan Urea 31 ribu sekian ton dan NPK 15 ribu sekian ton, ternyata di pertengahan September kita mendapat penyesuaian Urea 5.992 jadi 25.275 ton. NPK dikurangi 5 ribu sekian ton menjadi 9.936 ton," paparnya, Kamis (8/12/2022). 

Saat ini, kata dia, petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani sudah dapat pupuk subsidi tersebut, meski semua kebutuhan belum terpenuhi secara keseluhan. Ia menegaskan memang ada gap antara kebutuhan petani dengan alokasi yang diberikan pemerintah. Sebab itu, ia berharap jatah pupuk subsidi tahun depan sesuai harapan petani.

Farid melanjutkan, alokasi pupuk subsidi dari Pemprov Jatim untuk tahun 2023 dipastikan naik bila dibandingkan dengan tahun 2022 ini. Seuai e-RDKK, kebutuhan Urea sebanyak 49 ribu ton sekian dan NPK 63 ribu ton. Dan ternyata Pemprov Jatim atau atau Pemerintah Pusat memberikan alokasi sebesar 49 ribu ton untuk Urea. Sementara NPK mendapat jatah 27 ton dari usulan semula sebanyak 63 ton. 

"Jadi melimpah dua kali lipat dari 2022," tuturnya. 

Mengenai pendistribusian, ia menegaskan tetap harus mengikuti ketentuan. Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, katanya, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu Urea dan NPK. Ketentuan itu mengubah kebijakan sebelumnya yang terdiri dari lima jenis pupuk, diantaranya Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik.

Sementara Pemerintah Pusat memfokuskan penggunaan pupuk bersubsidi tahun ini untuk sembilan komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Sebab kesembilan komoditas itu berdampak langsung terhadap laju inflasi.

"Untuk Sumenep sendiri hanya untuk lima komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang. Tebu, kopi dan kakao tidak ada di Sumenep," ungkap Farid.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network