Pelayanan RS di Surabaya Semakin Cepat, Terlambat Pasien dapat Kompensasi, Ini Besarannya

Arif Ardliyanto
Pelayanan RS di Surabaya semakin meningkat, jika terlambat maka pasien mendapatkan kompensasi dari pihak rumah sakit. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem kompensasi bagi keterlambatan pelayanan di Rumah Sakit. Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di di RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH). 

Penerapan kebijakan kompensasi uang ganti rugi terhadap pelayanan di RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) sebesar Rp50 ribu diberikan kepada pasien jika menerima pelayanan melebihi durasi waktu yang ditentukan. 

Wali Kota Eri Cahyadi selepas meninjau hasil evaluasi perbaikan pelayanan di RSUD Dr Soewandhie Surabaya, Kamis (8/12/2022) mengatakan, semua telah melakukan hasil evaluasi. 

"Hasil evaluasi hari ini sudah sesuai yang seperti kita rencanakan. Jadi tadi ada Farmasi tapi belum ada tulisan, karena tulisannya ditaruh di loket bahwa kalau ada keterlambatan akan diberikan kompensasi Rp50 ribu," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network