Ini yang Buat Umar Patek Bebas Bersyarat, Salah Satunya Setia NKRI

Arif Ardliyanto
Umar Patek pelaku bom dibebaskan secara bersyarat. Ia menyatakan diri setia NKRI. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Ia menyatakan diri setia pada NKRI

"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas   Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain : sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network