Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Pemprov Jatim untuk Driver Online Ber KTP Surabaya

Ali
Massa peserta aksi demo damai (Level 5) yang dilakukan oleh Frontal Jatim pada 24 Agustus lalu di Surabaya. Foto/Frontal Jatim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Setelah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, driver online Surabaya kembali mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kali ini sumber dananya berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan disalurkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Herry Wahyu Nugroho, Dewan Presidium Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur membenarkan kabar ini.

Dikatakannya, ada sekitar 6619 nama masuk daftar penerima BLT akibat dampak kenaikan harga Bakar Bakar Minyak (BBM) dari Pemprov Jatim. Diantaranya adalah driver online yang ber-KTP Surabaya serta berdomisili di Surabaya.

Tak hanya ojek online (ojol), tapi juga taksi online dan juga jasa angkutan barang berbasis aplikasi online.

"Sudah beredar daftar edaran, siapa saja yang berhak menerima BLT BBM dari Pemprov Jatim melalui grup WhatsApp (WA) driver online. Tak hanya di grup WA Frontal, tapi juga di grup WA organisasi driver online resmi serta di komunitas dan paguyuban se-Surabaya," ujar pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini, Minggu (18/12/2022).

Untuk jadwalnya, ditambahkan Herry, mulai tanggal 19-23 Desember 2022. Lokasinya terbagi menjadi dua tempat.

Yakni di Dishub Jatim di Jalan Ahmad Yani 268 Surabaya dan Kantor UPT P3 LLAJ Surabaya di Jalan Raya Menganti No 15 Wiyung. Mulai pukul 8 pagi sampai selesai.

Perihal dana BLT yang akan diterima, Herry mendapatkan info terakhir sebesar Rp. 600 ribu per orang yang nantinya dalam bentuk kartu Virtual Account dan bisa ditukarkan uang tunai di Bank Jatim terdekat.

"Semuanya sudah melalui tahap verifikasi akhir ketat oleh pihak Dishub Jatim bekerjasama dengan dinas-dinas terkait. Tak ketinggalan juga melibatkan Frontal di dalamnya untuk pengumpulan datanya," ungkap Herry.

Sementara itu, Tito Achmad yang juga menjadi Penanggung Jawab Dewan Presidium Frontal Jatim menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima BLT ini.

Mulai dari membawa KTP asli dan satu lembar fotocopy. Bagi yang berhalangan hadir, wajib membawa KTP asli kedua belah pihak dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dan Surat Kuasa (Bermaterai).

"Bisa kok jika penerima yang sudah masuk dalam daftar ternyata berhalangan, misal sakit atau ada keperluan keluarga mendesak lainnya, untuk diwakilkan. Asal memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas," jelas Tito.

Pihak Frontal Jatim sendiri akan menempatkan timnya di dua lokasi pengambilan BLT selama pelaksanaan penyaluran, mulai dari hari pertama sampai selesai.

"Tujuannya, untuk membantu pihak Dishub Jatim dalam hal kelancaran selama proses penyaluran. Termasuk bagi driver online yang belum dapat edaran daftar penerima BLT dan ingin mengetahui apa namanya masuk atau tidak," pungkas Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network