Tak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Milik Amin Rais Protes, Begini Respon Bawaslu RI

Arif Ardliyanto
Partai Ummat melayangkan protes karena tidak lolos dalam verifikasi. Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratannya. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Partai Ummat milik Amin Rais melayangkan protes karena tak lolos verifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelesaian setelah diadakan mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat.

Langkah konkrit yang ditunjukkan adalah memberikan kesempatan Partai Ummat untuk memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), untuk memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengawali pembacaan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Diketahui, Bawaslu telah menerima dan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa permohonan dari Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat Muhadjir Sodruddin.

“Yang memberikan kuasa pada Prof. Denny Indrayana, dan Herman Kadir, sampai nomor urutan 27, semua WNI, advokat, advokat magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat,” kata Totok dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang juga disiarkan daring, Selasa (20/12/2022) malam.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network