SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dugaan kasus suap dana hibah DPRD Jawa Timur terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan ruang fraksi DPRD Jawa Timur (Jatim), pada Selasa, 20 Desember 2022.
Dokumen yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. KPK bakal melakukan kajian dan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki potensi untuk berkembang.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022).
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini," sambungnya.
Penggeledahan di sejumlah ruangan fraksi DPRD Jatim tersebut merupakan lanjutan giat penindakan KPK pada Senin, 19 Desember 2022. Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan dan rumah kediaman di daerah Surabaya, Jawa Timur.
KPK mengamankan dokumen hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Saat ini, seluruh barang maupun uang yang berhasil diamankan tersebut masih dianalisis lebih lanjut guna proses penyitaan.
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan ruang fraksi DPRD Jawa Timur. Foto Ilustrasi
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait