Begini Nasib Wanita Pelempar Kotoran Manusia dan Tuduh Pelakor yang Viral di Media Sosial

Firman Rachmanudin
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega saat duduk di kursi pesakitan jalani sidang kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Masih ingat kasus pelemparan kotoran manusia di Surabaya pada 2020 lalu?

Kasus itu menimpa, Yuwaree Rattnanewichai, Warga Negara Asing asal Thailand.

Ia tak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum di Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Maggie itu merupakan seorang pengusaha restoran di kawasan Surabaya Barat.

Bukan cuma berurusan dengan hukum sebagai korban, Maggie bahkan harus menerima nasib nama baiknya terpuruk usai difitnah menjadi perebut laki orang atau istilah yang lebih santer disebut Pelakor.

Bahkan, Ia juga terpaksa menerima perlakuan tak terpuji Sabrina dengan dilempar kotoran manusia oleh pelaju bernama Sabrina Vanesha De Vega, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Sebagai warga negara asing, Maggie memilih diam dan hanya membela diri sebisanya.

Kemarahan Maggie muncul saat fotonya bersama buah hatinya disebar oleh Sabrina dengan kalimat tak pantas.

"Saya memang sakit hati nama baik saya jadi jelek, saya dituduh perebut suami orang. Padahal tuduhannya tidak berdasar. Saya masih bisa sabar diperlakukan tidak baik," kata Yuwaree atau Maggie saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/12/2022).

"Tapi saat saya tahu mereka buat brosur ada foto anak saya ditambah ada malimat yang tidak pantas, saya akhirnya memilih jalur hukum," imbuhnya.

Setelah proses hukum berjalan, Maggie hanya ingin pelaku meminta maaf dan memulihkan nama baiknya dan anak-anaknya di media sosial secara terbuka.

Kendati begitu, pelaku enggan mengabulkan permintaan korban. Hingga akhirnya kasus tersebut disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022.

Belum genap satu bulan, pada Senin (26/12/2022) agenda sidang kasus tersebut telah sampai pada agenda putusan.

Maggie kaget, lantaran tidak ada pemberitahuan dari pengadilan atau jaksa terkait undangan sidang.

"Tiba-tiba saja putusan," kata Maggie.

Dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, jadwal sidang yang semula bakal dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, diajukan tanpa sebab pada pukul 11.47 WIB.

"Tidak ada pemberitahuan. Untung saya datang sejak pagi untuk mengantisipasi jadwal sidang berubah. Ternyata benar," imbuhnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menuntut Sabrina selaku terdakwa itu selama 1 bulan kurungan penjara.

Padahal, ada empat pasal yang didakwakan terhadap Sabrina diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik berikut 311 KUHP tentang delik Fitnah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Sudarmono menyelesaikan sidang tak sampai 20 menit.

Terdakwa diminta duduk dan agenda putusan ditunda dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim menilai proses sidang terlalu cepat dan belum bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini.

Jaksa Darwis menyebut, tuntutan 1 bulan penjara itu dinilai lantaran kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian perdamaian secara tertulis.

"Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim," singkatnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network