KEDIRI, iNews.id – Kisruh pencalonan perangkat desa di Kabupaten Kediri terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menurunkan tim inspektorat untuk melakukan penyelidikan maupun pengumpulan data.
Keberadaan inspektorat berkaitan dengan instruksi Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramono, yang meminta investigasi. Sebab ada indikasi pelanggaran pada penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. Kecurigaan ini muncul karena banyak kejanggalan yang terjadi, untuk itu proses pencalonan ini harus diusut tuntas.
Inspektorat melakukan pendataan dengan mempelajari aduan peserta ujian perangkat di Desa Ngampel, Kecamatan Papar. Hasil penilaian ujian berdasarkan aduan diduga sarat dengan pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Wirawan, mengungkapkan berdasarkan hasil klarifikasi, panitia penyelenggara Desa Ngampel mengaku tidak tahu menahu masalah penilaian. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari Desa Ngampel itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji.
"Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji)," kata Wirawan, Rabu (15/12).
Sementara itu, pihak inspektorat mendatangi pihak ketiga dalam ujian penjaringan pengisian perangkat, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan menyertakan dalam timnya tenaga ahli bidang Teknologi Informasi (TI). "Selain meminta keterangan, tak menutup kemungkinan pengumpulan bukti dilakukan dengan pemeriksaan komputer," ungkapnya.
"Kita takut ada data yang dihilangkan, makanya tenaga TI kita ajak. Kita juga ingin mengetahui kenapa ada nilai-nilai yang sama, makanya kita perlu cek komputer," ujarnya.
Fakta dilapangan menyebutkan banyaknya kesamaan nilai ujian tulis peserta yakni 63,34, diakui Wirawan masih perlu diketahui sumbernya. Sebab, perhitungan hingga ketemu hasil 63,34 itu perlu dipertanyakan. Jika ada dugaan kecurangan secara sistematis, tak menutup kemungkinan pengungkapan kasus itu akan meluas.
Hal yang perlu diacungi jempol adalah ketegasan Bupati Kediri dalam menyikapi adanya indikasi pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa mendapat dukungan dari kalangan DRDD Kabupaten Kediri.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyambut bangga apa yang ditunjukkan oleh sikap tegas Bupati Kediri. Pihaknya mendukung penuh kebijakan kebijakan penghentian sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu.
"Kami mendukung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dodi
Ketua DPRD sekaligus Sekretaris Komisi A ini mengatakan, kebijakan Bupati terkait penghentian sementara tahapan seleksi perangkat desa itu dilakukan sampai hasil verifikasi dan pemeriksaan hasil ujian tulis selesai dilakukan.
"Kebijakan itu pun berimplementasi pada penghentian sementara tahapan ujian pengisian perangkat pada 16 Desember mendatang," ucapnya.
Sebab, pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian merupakan pihak yang sama dengan pelaksanaan ujian pada 9 Desember 2021. "Kami mendukung untuk dilakukan tindak lanjut untuk mendalami indikasi pelanggaran dari pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait