Penangkapan WNA oleh Polsek Gunung Anyar, Praktisi Hukum : Lalai Laporkan ke Konsulat atau Imigrasi

Firman Rachmanudin
Abdul Malik S.H., M.H., ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Jawa Timur. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penangkapan Warga Negara Asing asal Afghanistan berinisial MA oleh polsek Gununganyar Surabaya disoroti praktisi hukum

Abdul Malik, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Jawa Timur menyebut, aturan undang-undang dan peraturan Kapolri juga mengatur terkait penangangan Warga Negara Asing yang disangka melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Tidak bisa serta merta dalam penanganan warga negara asing yang terlibat hukum di Indonesia. Penyidik wajib mmeberitahukan atau melaporkan ke Konsulat, perwakilan negara asal terduga tindak pidana, menyiapkan ahli bahasa juga. Jika itu tidak dilakukan maka bisa dipastikan ada maalprosedur," ujar Malik, Kamis (05/1/2022).

Malik juga menyayangkan, WNA yang terlibat penyalahguna narkotika itu juga dengan mudaha mendapat asesment rehabilitasi, ditambah, Kapolsek Gununganyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan jika MA tidak terbukti urine positif narkotika, meski ditemukan barang bukti seberat 0,36 gram.

"Apalagi direhabilitasi padahal negatif urinenya. Ini lebih aneh lagi. Kalau syarat rehabilitasi itu indikatornya kan urine positif. Maka dia disebut sakit, dan harus diobati (rehabilitasi)," terangnya.

Malik meminta, Sie Propam Polrestabes Surabaya melakukan tindak lanjut secara efektif guna memperbaiki prosedur kinerja polri di lapangan.

"Kapolrestabes Surabaya saya kira sangat tegas dan profesional. Ini penting diluruskan karena menyangkut kinerja Polri secara utuh. Jangan sampai muncul asumsi atau kesalahan prosedur saat penanganan. Ini adalah wujud kami prakitisj hukum yang menyanyangi institusi Polri," tandasnya

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network