JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Sidang kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto kembali digelar, Henry Yosodiningrat menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan kriminolog Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., pada Rabu (4/1/2023).
Ahli Sholehuddin dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur delik pelanggaran 374 KUHP harus dengan pembuktian bahwa terdakwa harus ada hubungan pekerjaan secara formal.
Dijelaskan oleh Penasehat Hukum bahwa sejak awal terdakwa tidak pernah secara formal diangkat menjadi Direktur.
"Terdakwa tidak pernah diminta persetujuannya, tidak pernah ada kontrak kerja. Terdakwa tidak pernah mengetahui, tidak pernah menerima gaji dari PT tersebut dan tidak pernah didaftarkan dalam akta perusahaan ke Ditjen AHU. Lalu bagaimana dengan keabsahan legalitas tersebut?,” terangnya.
"Tidak sah dan tidak valid" tegas Sholehuddin.
Sehingga alat bukti yang ada tidak memenuhi kualifikasi pasal 372 maupun pasal 374, karena tidak terdapat hubungan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam persidangan.
Uang fee terhadap reseller juga dari PT langsung dibayarkan dari PT kepada reseller, Terdakwa tidak pernah memegang uang tersebut sehingga tidak memenuhi unsur penggelapan.
Selanjutnya Henry meminta pendapat dari ahli terkait dengan unsur penipuan dalam pasal 378 KUHP.
Sholehuddin menjelaskan bahwa prinsip hukum pidana tidak membuat normanya sendiri, karena berdasarkan hukum-hukum lainnya dari perdata, administrasi, niaga atau tata usaha negara.
Jika diawali dari perjanjian hukum perdata, contohnya seperti Perjanjian Kerjasama antara Reseller dengan PT yang bersangkutan, maka seharusnya diselesaikan secara hukum perdata.
Sholehuddin mengatakan, ditinjau dari aspek hukum pidana, dibangun atas dasar hukum perdata karena itikadnya perjanjian. Lalu pembayaran fee kepada para reseller itu menjadi hak pribadi para reseller.
Perbuatan unsur delik pidana Pasal 378 yang harus dibuktikan adalah apakah adanya kesengajaan untuk dimiliki oleh Terdakwa yang dinilai melawan hukum.
Terdakwa tidak dapat dikenakan pasal 378 KUHP, atau memenuhi unsur menguasai memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum karena tidak memenuhi modus dibawah ini:
1. Melakukan tipu muslihat.
2. Adanya rangkaian kata-kata bohong.
3. Menggunakan nama palsu, atau keadaan palsu.
4. Menggerakkan orang lain menyerahkan uang/piutang.
Para reseller mempunyai Perjanjian Kerjasama yang valid dengan perusahaan, di tandatangani oleh lebih dari satu orang yang mewakili perusahaan, dapat dibuktikan menggunakan beberapa alat bukti bahwa Reseller sudah bekerja sesuai Perjanjian Kerjasama maka dari itu berhak mendapatkan hak mereka berupa fee.
Lantas perusahaan pun sudah mendapatkan hasil yang banyak dari hasil kerja para reseller, lalu setiap pembayaran ke reseller pun harus melalui beberapa process administrasi dan harus di tandatangani lebih dari empat orang.
Tidak ada Reseller rekayasa dalam hal ini. Perbuatan pelanggaran hukum mengandung unsur pasal 378 KUHP, masuk delik material murni, dimana membuat situasi kepalsuan dengan rangkaian kata-kata bohong yang mengakibatkan penyerahan uang yang dianggap perbuatan penipuan.
Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP. Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Rionald Anggara Soerjanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa sebagaimakna diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP,” demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait