BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro pada periode Januari hingga Desember 2022 telah membayarkan klaim sebesar Rp 117, 29 miliar.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan pembayaran klaim sejumlah Rp 117.390.605.960 itu merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang totalnya sebanyak 10.226 kasus.
Disebutkan, pembayaran klaim JHT tetap paling banyak dibandingkan klaim program lainnya.
Sesuai data, klaim JHT sepanjang 2022 mencapai 9.440 kasus, klaim JKM 171 kasus, klaim JKK 400 kasus, klaim JP 175 kasus dan klaim JKP 40 kasus Nominalnya, klaim JHT mencapai Rp 98.040.668.380 ,- klaim JKM sejumlah Rp 7.766.500.000 ,- klaim JKK senilai Rp 9.118.466.340,- klaim JP sebesar Rp 2.323.178.550,- dan klaim JKP Rp 141.792.690
Menurut Iman , tingginya angka klaim JHT di Kabupaten Bojonegoro tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil akibat Covid-19 berakibat banyak pekerja di-PHK oleh perusahaannya.
“Banyaknya klaim JHT dimungkinkan masih terus berlanjut hingga tahun ini,” ujar dia dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Aspena Anggraeny Fajar , Kamis (12/01/2023).
Anggra membenarkan kemungkinan masih banyaknya klaim JHT di tahun 2023 ini.
Dia menambahkan, jumlah klaim yang dibayarkan pada persentase tahun sangat signifikan naiknya 22 % dengan jumlah kasus naik 2 %.
"Tahun lalu kita membayar klaim sebesar Rp 95,9 miliar tahun ini Rp 117,39 miliar. Namun demikian, BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atau ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim," ungkapnya.
Dia katakan, di masa transisi pandemi Covid-19 ini tetap memberikan pelayanan melalui aplikasi JMO, Lapak Asik online, onsite dan kolektif perusahan.
Menurut Anggra, mekanisme aplikasi JMO dan Lapak Asik ini merupakan alternatif terbaik saat ini dengan tujuannya untuk mengurangi kontak fisik secara langsung, di samping untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT.
Layanan ini juga telah diterapkan oleh seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Prinsipnya kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam kondisi apapun,” tandas Anggra.
Anggra meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhkan sesuai aturan yang ditetapkan, agar pembayaran santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat.
Dia memastikan pengajuan online tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta.
Untuk informasi terkait pelayanan BPJAMSOSTEK, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi mendownload aplikasi JMO, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait