Perluas Kepesertaan, BPJamsostek Bojonegoro Gandeng BUMDesma LDK

Ali
BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro menggandeng Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LDK) di Kecamatan Purwosari. Foto/Ali

BOJONEGORO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Bojonegoro terus memperluas kepesertaan. Kali ini menggandeng Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LDK) di Kecamatan Purwosari Bojonegoro, Jawa Timur.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJamsostek Bojonegoro dengan BUMDesma LDK Purwosari, Selasa (07/3/2023).

Acara ini dihadiri 50 nasabah dari BUMDesma dan Bhabinkamtibmas Polsek Kecataman Purwosari.

Kepala BPJamsostek Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, kerjasama ini untuk memperluas coverage kepesertaan, terutama mitra Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

"Sesuai undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," terangnya.

Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJamsostek memiliki 5 program yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Program ini untuk kesejahteraan pekerja agar terhindar dari resiko sosial ekonomi.

"Jaminan ini penting sebagai pegangan bagi para pekerja," tegas Iman.

Sedangkan tujuan dibentuk agen Perisai BPJamsostek, kata Imam, untuk memperluas kanal pendaftaran dan kanal bayar untuk pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) Iuran Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari Rp 16.800/bulan untuk dua program dan ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 20.000/bulan jadi Rp 36.800/bulan.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network