Iman menuturkan, dengan manfaat jika Pekerja meninggal dunia (JKM) mendapat santunan untuk ahli waris 42jt, terjadi kecelakaan kerja (JKK) Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
"Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) uang tunai sekaligus jika peserta mencapai usia 56 th, cacat total tetap dan meninggal Dunia," ungkapnya.
Sementara itu Direktur BUMDesma Sujani menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh dibentuknya Agen Perisai ini.
Khusunya bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Purwosari, karena usia dan musibah pada saat bekerja tidak ada yang tahu.
"Jadi dengan adanya kerja sama ini dipersilahkan apabila warga selain dari Nasabah BUMDesma Purwosari dapat mendaftarkan seperti Petani,Penjual Jamu, Pedagang atau Buruh Harian Lepas Lainnya. datang cukup Bawa KTP dan mengisi formulir data diri saja," tutup Sujani
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait