Beli Sabu pakai Sistem Transaksi Paylater, Jukir ini Dicokok Polisi

Firman Rachmanudin
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan di Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Meski mengaku tak punya modal, SP (36) seorang juru parkir (Jukir) di Surabaya mengaku bisa berbisnis narkotika jenis sabu.

Pria asal Jalan Karang Menjangan, Surabaya itu diincar oleh Satresnarkoba Polrestabes dan ditangkap di lokasi tempatnya bekerja sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (12/12/2022) lalu.

SP termasuk dalam sindikat peredaran narkoba karena ia tak perlu keluar modal untuk dapat membeli sabu.

Bermodal kepercayaan, SP hanya perlu membayar nilai sabu yang dibelinya ketika sudah habis terjual semua kepada bosnya (DPO), bayar nanti atau lazin disebut Paylater.

"Saat ditangkap dan digelandang ke rumahnya tim kami berhasil menyita sebanyak 12 poket sabu siap edar dengan berat total 5,02 gram berada di dalam kotak plastik yang disimpan di tempat tidurnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (16/1/2023).

Tak berhenti disitu penggeledahan terus dilakukan oleh anggotanya sehingga kembali menemukan tiga poket sabu dengan berat total 3,64 gram yang tersimpan box speaker yang berada di dalam rumahnya.

"Total keseluruhan sabu yang berhasil kita sita itu sebanyak 15 poket sabu dengan berat total 8,66 gram sabu. Selain itu juga ditemukan 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak plastik, timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp. 270 ribu dan ponsel," urai perwira asal Medan ini.

Dari hasil interogasi, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti itu disuplai oleh seseorang berinisial DWI yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.

"Barang bukti itu didapatkan dengan cara diranjau di pinggir sawah di daerah Bangil, Pasuruan di sebuah kota bekas rokok, pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 23.00 wib," lanjutnya.

Selain itu SP mengaku jika dari total barang bukti tersebut kembali dipecah dan dikemas ulang hingga menjadi 19 poket ekonomis dan 3 poket paket kombo yang rencananya akan diedarkan semuanya kepada para pelanggannya.

"Namun sepengakuannya barang bukti itu belum sempat dibayarkan dan rencananya akan dibayar setelah semuanya habis terjual atau dengan sistem kredit," beber Daniel.

Daniel mengungkapkan selain menjadi pengedar, tersangka SP ini juga kerap menggunakan sabu hasil lebihan setelah dipecah dan dikemas ulang.

Terbukti dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka SP ini dengan hasil positif.

"Ia juga mengaku bahwa barang sabu sebanyak 5 gram tersebut dikemasi oleh tersangka menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 (tiga) bungkus sabu dikonsumsi sendiri, namun 1 bungkus sabu mencoba dibuang sewaktu hendak ditangkap," pungkasnya.

Akibat ulahnya tersangka dijerat denga pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network