Berikut fakta pelajaran hamil dulu :
1. Menikah Dini
Lantaran hamil di luar nikah, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini.
Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun.
Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
2. Ratusan Pemohon di Pengadilan Agama
Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo mencapai ratusan. Pada 2021, ada 266 pemohon.
Pada 2022 juga tak kalah banyak, yakni ada 191 pemohon. Sementara pada 2023, baru di minggu pertama 2023 sudah ada 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa 10 Januari 2023.
3. MUI Sebut Bentuk Kegagalan Mendidik Anak
Fenomena pelajar hamil di luar nikah dan melangsungkan pernikahan dini menuai komentar dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Menurutnya, ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah merupakan kegagalan dalam mendidik anak.
"Dari hal tersebut, kita tahu bahwa kita telah gagal dalam mendidik anak-anak kita dengan akhlak dan budi pekerti yang baik," ujarnya, Jumat 13 Januari 2023.
Kendati, pihaknya menekankan bahwa masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua. Persoalan ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.
"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," ujarnya.
4. Dinas PPPA Bakal Lakukan Evaluasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bakal melakukan evaluasi atas temuan ini. Dari data yang dihimpun, salah satu penyebab adalah hubungan seks karena pengaruh media sosial dan gadget.
Selama ini, Dinas P3A lebih menangani kasus tindak kekerasan fisik dan kekerasan seksual anak. Selain itu, juga ada penanganan kenakalan remaja termasuk hubungan seksual anak di bawah umur.
Kepala Dinas P3A, Supriyadi mengatakan, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena faktor pengaruh pergaulan, lokasi dan pengaruh media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
Atas temuan tersebut, Dinsos akan mengintensifkan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Pihaknya akan melibatkan instansi lain, seperti dinas pendidikan, Kementerian Agama dan unsur terkait lainnya.
5. Orangtua Harus Awasi Pergaulan Anak
Orangtua harus berperan dalam mencegah pergaulan bebas anak. Sebab, anak-anak di bawah umur bisa hamil bermulai dari berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
Mereka bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perbuatan tersebut, bisa di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja.
Orangtua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait