Dewan Pers Dukung Kapolda Jatim Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Surabaya

Firman Rachmanudin
Dewan Pers mendukung langkah Kapolda Jatim untuk menindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Surabaya. Foto ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Dewan Pers merasa prihatin dan mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur. Mereka mendukung langkah aparat untuk melakukan pengusutan kasus tersebut. 

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menyebutkan, Dewan Pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut, apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Pasca pelaporan oleh kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini,” tutur Ninik di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan.

“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Ninik.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

 “Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.

Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.

Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan juga secera tegas memastikan proses hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya terus ditegakkan.

"Akan kami tindak lanjuti secara tegas," singkatnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network