Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya asal Pacitan Raih Gelar Guru Besar, Ini Cerita Perjuangannya

Arif Ardliyanto
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Asal Pacitan resmi menyandang Gelar Guru Besar, ia harus berjuang dengan sudah payah. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menambah Guru Besar kembali. Ia adalah Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC dengan keahlian di bidang Ilmu Hukum terhitung tanggal 24 Januari 2023.

Pengukuhan Guru Besar ini dilakukan langsung oleh Rektor Untag Surabaya Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA. di Gedung Graha Widya lantai dua Untag Surabaya pada Selasa, (24/1).

Guru Besar yang akrab disapa Prof. Slamet ini merupakan putra sulung asal Pacitan. Lahir 62 tahun yang lalu, kesederhanaan sebagai seorang anak petani mengantarkannya pada perjalanan hidup yang penuh dengan makna. 

Ia harus menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya jurusan Ilmu Hukum tahun 1986. Kemudian menjadi lulusan terbaik program magister pada tahun 1999 dan menyelesaikan gelar doktor dengan predikat kelulusan Cumlaude di Universitas Brawijaya pada tahun 2009.

Segala kesuksesan yang diraih merupakan perjuangan serta dukungan istri dan anak-anak tercinta. “Keluarga adalah motivator, supporting system yang selalu mendukung saya dalam berkarya,” ungkap Ayah dari dua anak ini. 

Pengabdiannya di dunia pendidikan pun tidak bisa diragukan lagi. Hampir 37 Tahun mengabdi menjadi Dosen di Untag Surabaya dengan minat keilmuan pada Hukum Tata Negara dan berhasil menghasilkan belasan buku dan ratusan jurnal mulai dari tingkat nasional hingga internasional telah dipublikasikan.


Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Asal Pacitan resmi menyandang Gelar Guru Besar, ia harus berjuang dengan sudah payah. Foto iNewsSurabaya/arif

Pada pengukuhan Guru Besar tersebut, Prof. Slamet menyampaikan orasi ilmiah bertajuk 'Norma Samar Sebagai Dasar Hukum Penggunaan Wewenang'. Penelitiannya dilatarbelakangi oleh keberadaan norma samar dalam undang-undang yang dapat disalahgunakan. “Norma samar melahirkan konsekuensi yang mengakibatkan adanya kewenangan bebas, baik itu wewenang bebas memilih maupun wewenang bebas menilai, dan berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.

Dalam orasinya, Prof. Slamet mengucapkan meski hukum harus besifat pasti namun justru keberadaan norma yang samar tidak dapat dihindarkan bahkan justru diperlukan. "Jika norma dirumuskan dengan pasti, maka justru akan membelenggu pengemban kewenangan untuk kreatif dan inovatif untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat,” ungkapnya. 

Dari hasil penelitian tersebut, Prof. Slamet menawarkan penggunaan norma samar dengan pembatasan-pembatasan. “Melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan 
terpelihara di dalam masyarakat,” paparnya.

Berkat kegigihan serta kerja keras yang tidak pernah putus, Prof. Slamet berhasil meraih Gelar Guru Besar bidang Ilmu Hukum. “Jangan berhenti belajar, berusaha dan berdoa. kuncinya adalah sabar dan tawakal,” pesannya penuh makna.

Pada kesempatan yang sama, sambutan dan ucapan selamat disampaikan oleh Ketua YPTA Surabaya J. Subekti, S.H., M.M., yang memberikan apresiasi atas kerja keras Prof. Slamet. “Secara pribadi saya menghargai jiwa kinetis dan semangat tinggi Prof. Slamet untuk bisa mencapai jabatan Guru Besar ini,” ungkapnya. 

J Subekti juga mengaku bahwa Prof. Slamet menunjukkan pengabdiannya yang begitu tinggi kepada Bangsa dan Negara Indonesia melalui Untag Surabaya.

Ucapan selamat lainnya disampaikan para kolega melalui saluran digital, diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI - Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur – Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., Dekan FH UMM - Dr. Tongat, S.H.,
M.Hum.

Sementara Rektor Untag Surabaya Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA mengaku sangat bangga dengan pengukuhan Guru Besar di bidang hukum. "Ini akan menjadi penyemangat bagi dosen lain untuk mengejar Guru Besar," katanya. 

Prof Nug mengungkapkan, untuk mendapatkan gelar Profesor, banyak rintangan yang harus diatas. Salah satunya memperbanyak jurnal internasional. Namun setelah gelar sudah ditangan, maka semua kebutuhan akan diberikan. "Tunjangan akan kita berikan selain dari negara, kalau ndak salah tiga kali gaji," ungkapnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network