Diduga Terseret Pusaran Proyek BTS 4G, Peran Menteri Kominfo Diincar Kejaksaan Agung RI

Arif Ardliyanto
Saat ini Kejagung sedang mempelajari Proyek BTS yang mulai mengarah ke peran Menteri Kominfo sebagai kuasa pengguna anggara. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti mulai dapat sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung berencana memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate yang menjadi kuasa pengguna anggaran

Kejagung memastikan bahwa Jhonny G. Plate adalah orang yang berkuasa untuk pengguna anggara (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Kalau untuk pemeriksaan menteri, itu belum. Tetapi untuk keperluan penyidik membuat terang kasus ini, siapapun pihak yang mengetahui, dan bertanggung jawab, nantinya akan tetap kita periksa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (2/2/2023).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network