Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Lukman Hakim
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya ditahan Kejagung. (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Rabu (3/6/2026), tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP (Lodewyk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Syarief, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional dan mulai berjalan sejak 6 Januari 2025.

Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dan dikelola melalui BGN dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp298 triliun pada tahun 2026.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Bahkan terdapat yayasan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN,” ungkapnya.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan bernilai miliaran rupiah dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang menyebabkan penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta memunculkan praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut diduga terjadi intervensi sehingga kebutuhan tidak disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan terdapat mark up harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network