Memalukan! OPD Sampang Tak Bayar Tagihan Listrik, Meteran Disegel Petugas PLN

AQ Romadhon
Ilustras-OPD Sampang dikabarkan Tak Bayar Tagihan Listrik, Meteran Disegel Petugas PLN supaya dilakukan pembayara. Foto iNewsSurabaya

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Kabar memalukan muncul dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura. PT PLN Unit Layanan Pelanggan terpaksa menyegel meteran kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tidak melakukan pembayaran listrik tepat waktu. 

Penyegelan meteran listrik ini sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ). Dalam perjanjian itu, PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar bila pelanggan telat membayar tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Artinya, jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan tagihan listrik keluar.

"Ada beberapa OPD di Kabupaten Sampang sempat di segel PLN karena nunggak dalam pembayaran listrik, makanya di ambil  kebijakan segel oleh pihak PLN," kata Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Sampang Abdul Ghafur. 

Ia membenarkan bahwa beberapa OPD sempat di segel oleh pihak nya dan terpaksa di segel pada 02 Januari 2023.

"Iya betul mas, kami tetap persuasif agar rekening bisa terbayar, tapi karena akhir bulan, akhirnya sesuai intruksi pusat, terpaksa kami lakukan penyegelan agar bisa terbayar," tutur Ghafur.

Ghafur menambahkan Perihal alasan dari instansi-instansi tersebut, pihaknya tidak mengetahui dengan jelas. "Saya juga kurang paham, dan nfonya ada perubahan SOP pembayaran, perubahan struktur perbendaharaan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik), dan kedepannya kami berharap pembayaran rekening listrik menjadi perioritas sehingg bisa terbayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya secara konsisten," ujarnya. 

Perlu diketahui pembayaran listrik dibeberapa OPD di Kabupaten Sampang sejak 2021 sering telat dalam pembayarannya, namun pihak PLN masih memberikan kebijakan pelonggaran.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network