SURABAYA iNewsSurabaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan aktris dan politisi Venna Melinda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteliti alias tahap 1 pada Jumat 3 Februari 2023.
Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memastikan lengkap tidaknya berkas itu. Jika berkas kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke Polda Jatim atau yang dikenal dengan P19. Namum jika berkas tidal ada masalah, maka akan dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya tahap 1 oleh Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan hari ini.
"Hari ini Jumat tanggal 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan) yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait