SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pergerakan pelaku pungutan liar (Pungli) di Kota Surabaya dibatasi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta warga melaporkan kalau ada temuan pungli yang meresahkan masyarakat.
Temuan pungli ini bisa berada di area manapun, mulai lingkungan dinas, kecamatan, dan kelurahan, bahkan Wali Kota meminta untuk melakukan pengawasan di tempat lainnya.
"Pungli juga bisa terjadi ketika parkir kendaraan bermotor. Pada saat memarkir kendaraan di tempat yang terdapat juru parkirnya (jukir), maka harus meminta karcis sesuai dengan standar operasional prosedurnya (SOP). Ketika ada jukir liar, jangan pernah dibayar. Kalau diminta uangnya jangan pernah dibayar,” kata Wali Kota Eri, Jumat (3/2/2023).
Menurut dia, hal ini merupakan salah satu bentuk pungli. Tentu, lanjutnya, tindakan pungli yang dilakukan oleh jukir liar bisa dilaporkan. “Jadi jangan diberi duit, kadang kita kan kasihan. Tapi itu secara tidak langsung kita tidak mengajarkan dan mendidik untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, bila melaporkan oknum pungli bisa disertakan bukti yang kuat. Misal, bentuk foto atau rekaman video, kemudian laporkan ke nomor telepon aduan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di 0811-311-57777.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait